https://webitin.airasia.com/Itinerary/Itinerary.aspx?val=KkvUbLDYWvtPdBp7j8YBsBX6M28EankV5rnocD66nbKYFt9ceccla1Ugxi5ERFLZ8ZV9l4TtrFwZlNScYVNVK9RJsJjuGXr-KiXAcntCYHwAMn-MVAXQ1uoiiSWfYQiulgkq4gpgURQUbUqSR3p1JWnFCHzahPHzge_YD6aawAeAy_dv0DNtHCE0NMrpLVB0mbTxpxLi90rw7fgl037zbAtpPZgmmBwmxSqyzK07e2c9SpegNmbJoCtSLHhyA9070
Minggu, 02 Juni 2019
Rabu, 29 Mei 2019
Senin, 01 April 2019
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini Sabtu tanggal 01
Desember Tahun 2018, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ELIS
HANDAYANI
Tempat, Tgl Lahir : Garut, 10 Juni 1979
Pekerjaan :
Mengurus
Rumah Tangga
Alamat :
Nanggelang
RT 002 RW 011 Kel/Desa Nanggeleng
Kec. Citamiang Sukabumi
Nomor KTP :
3203055006790009
Dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA (Pemilik)
2. Nama : INDEKOSMA
REMS
Tempat, Tgl Lahir : Malang, 31 Januari
1972
Pekerjaan :
Karyawan
Swasta
Alamat :
Kp.
Nyalindung No. 107 RT 002 RW 004 Kel/Desa Cicurug
Kec. Cicurug Sukabumi
Nomor KTP :
3202167101720002
Dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah
rumah tempat tinggal yang
berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan atas nama ELIS HANDAYANI, yang setempat dikenal
sebagai Jalan Krisan 1 No 13 RT/RW 001/002, Desa
Babakan, Kecamatan Ci Berem, Kabupaten/Kotamadya Sukabumi, Propinsi Jawa Barat (selanjutnya
disebut “Rumah”).
2.
Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah
tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa
Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya,
untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri
dalam Perjanjian
Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
1.
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah
kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa
Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
2.
Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga
Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”).
b.
Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama …. (……..………) bulan / tahun*, yang
dimulai pada tanggal …..… ……….……….. ……....dan
berakhir pada tanggal ……… ………….……… …………. (“Masa
Sewa”).
Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
a.
PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama …… (……………………) tahun terhitung
mulai tanggal …… …………………
………. sampai dengan …… …………………
………...
b.
Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………. (………………… ……………….……………. rupiah) per bulan
/ tahun* atau total Rp. …………………. (…… …………………………….……………. rupiah) untuk
keseluruhan jangka waktu sewa.
c.
(c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian
ini sebagai tanda pelunasan dari
seluruh jumlah uang sewa termaksud.
(c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP
selama ……
(………………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………. (………………………………….… ………… rupiah).
d.
PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti
penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan
jaminannya bahwa:
a.
Rumah yang
disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA,
bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK
KETIGA.
b.
PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan
hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh
pihak-pihak lain.
Pasal 4
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
a.
PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran
listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya
pada bangunan rumah yang disewa.
b.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua
tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas
penggunaannya.
c.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK
KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
d.
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga
keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan
dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian
lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 5
HAK DAN
KEWAJIBAN
Selama masa
perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan
untuk:
a.
Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian
ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
b.
Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada
yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
c.
Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain
di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
d.
Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa
ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan
dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya
bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai,
dan dinding.
Pasal 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
a.
Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat
pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
b.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi
atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang
diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.
Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor,
petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu
kelangsungan perjanjian ini.
2.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7
SYARAT
PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat
memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir,
dengan syarat-syarat:
a.
Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya
jangka waktu perjanjian.
b.
Telah membayar semua tagihan-tagihan atau
rekening-rekening serta biaya-biaya
lainnya atas penggunaannya.
c.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka
waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 8
SYARAT
PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat
memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir,
dengan syarat-syarat:
a.
PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan
salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
b.
PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya
perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu
jatuh tempo.
Pasal 9
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir
jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA
segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK
PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat
perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang
sewa-menyewa kembali.
Pasal 10
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua
belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih
domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua)
rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani
kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (
………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai
tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan ………………….
Tahun ……… ( …………………………..…………………..
).
