Waalaikumsalam w.w.
Tks atas respon dan tanggapan serta pendapat hukum SM.
Berikut hal yg dapat saya klarifikasi :
*1. Diktum 1 :*
PT VKS sampai saat ini *_belum_* membeli atau memiliki tanah yg dmaksud. Baru diproyeksikan utk dibeli.
Dari proyeksi yg sy terima, hanya ditemukan satu kali pembelian tanah di semester pertama saja. Namun dlm argumennya, mereka menyebutkan akan membeli 2 kali dgn nilai masing-masing Rp. 13,08 M.
*2. Diktum 3 :*
Dalam analisa yg sy buat, sy berpendapat bahwa anggaran pada pos-pos biaya tsb terlalu tinggi untuk pembangunan rumah type RSS. Karenanya sy minta agar anggaran tsb disesuaikan dgn kenyataan yg akan dibuatnya. Penghematan di pos-pos biaya tsb akan dgn sendirinya meningkatakan kondisi kesehatan keuangan dan keuntungan perusahaan.
*3. Diktum 4 :*
Besok pagi akan sy hubungi mereka untuk coba menjelaskan ulang temuan saya tentang dgn investasi 25 M proyek itu dapat jalan dn menguntungkan bagi pihak mereka dn pendana.
Mengenai keamanan investasi, mereka bersedia menjaminkan seluruh aset perusahaan kepada pemilik dana termasuk hak tagih mereka dan mengasuransikan proyek dn key personnya dimana penerima manfaat atas asuransi tsb adalah pihak pendana.
Mereka telah membuat pernyataan bahwa mereka bersedia mengikuti aturan dan proses legalitas dan hukum yg diperlukan atas KSO tsb.
Demikian utk dijethui adanya, tks.
Wassalam.
Cc. MM, rekan dn yg berkepentingan.
